Menggali Sumber Yuridis, Historis, Sosiologis, dan Politis tentang Pancasila sebagai Dasar Negara
Dalam rangka menggali pemahaman Pancasila sebagai dasar negara, Anda akan dihadapkan
pada berbagai sumber keterangan. Sumber-sumber tersebut meliputi sumber historis, sosiologis, dan politis. Berikut merupakan rincian dari sumber-sumber
tersebut.
|
Secara yuridis ketatanegaraan, Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia sebagaimana terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang kelahirannya ditempa dalam proses kebangsaan Indonesia. Melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai payung hukum, Pancasila perlu
diaktualisasikan agar dalam praktik berdemokrasinya tidak
kehilangan arah dan dapat meredam konflik yang tidak produktif (Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR periode 2009--2014, 2013: 89).
Peneguhan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana terdapat pada pembukaan, juga dimuat dalam
Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998, tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor
II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan ketetapan
tentang Penegasan
Pancasila sebagai Dasar Negara. Meskipun status ketetapan MPR tersebut
saat
ini sudah masuk
dalam kategori ketetapan
MPR yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut maupun telah selesai dilaksanakan (Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR periode 2009-
2014, 2013: 90).
Selain itu, juga ditegaskan
dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang
Pembentukan
Perundang-undangan
bahwa Pancasila merupakan sumber dari
segala sumber hukum negara. Penempatan Pancasila sebagai
sumber dari segala sumber hukum negara, yaitu sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, bahwa Pancasila ditempatkan sebagai dasar
dan ideologi negara serta
sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan
perundang-undangan
tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila (Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR
periode 2009-2014, 2013: 90-91).
|
Dalam sidang yang diselenggarakan untuk mempersiapkan Indonesia merdeka, Radjiman meminta kepada anggotanya untuk menentukan
dasar negara. Sebelumnya,
Muhammad Yamin dan Soepomo mengungkapkan pandangannya mengenai dasar negara. Kemudian dalam pidato 1 Juni 1945, Soekarno menyebut
dasar negara dengan menggunakan bahasa
Belanda,
Philosophische grondslag bagi Indonesia merdeka. Philosophische grondslag
itulah fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya
untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia merdeka. Soekarno juga menyebut dasar negara dengan istilah ‘Weltanschauung’ atau pandangan
dunia (Bahar, Kusuma, dan Hudawaty, 1995: 63, 69, 81; dan Kusuma, 2004: 117, 121, 128, 129). Dapat diumpamakan, Pancasila merupakan dasar atau landasan tempat gedung Republik Indonesia itu didirikan (Soepardo dkk, 1962: 47).
Selain pengertian yang diungkapkan oleh Soekarno, “dasar negara” dapat disebut pula “ideologi negara”, seperti dikatakan oleh Mohammad Hatta:
“Pembukaan UUD, karena memuat
di dalamnya Pancasila sebagai ideologi negara, beserta dua pernyataan lainnya yang menjadi bimbingan pula bagi politik
negeri seterusnya, dianggap sendi daripada hukum tata negara Indonesia. Undang-undang ialah
pelaksanaan daripada pokok itu dengan Pancasila sebagai penyuluhnya, adalah dasar
mengatur politik negara dan perundang-undangan negara, supaya terdapat Indonesia
merdeka seperti dicita-citakan: merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur” (Hatta, 1977: 1; Lubis, 2006: 332).
Pancasila sebagai dasar negara sering juga disebut sebagai Philosophische Grondslag dari negara, ideologi negara, staatsidee. Dalam hal tersebut, Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintah
negara. Atau dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara (Darmodiharjo, 1991: 19).
Dengan demikian, jelas kedudukan Pancasila itu sebagai dasar negara, Pancasila sebagai dasar negara dibentuk setelah menyerap berbagai pandangan yang berkembang secara demokratis dari para anggota BPUPKI dan PPKI sebagai representasi bangsa Indonesia (Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR periode 2009--2014, 2013: 94). Pancasila dijadikan sebagai
dasar negara, yaitu sewaktu ditetapkannya Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 pada 8 Agustus 1945. Pada mulanya, pembukaan direncanakan pada tanggal 22 Juni
1945, yang terkenal dengan Jakarta-charter (Piagam Jakarta), tetapi Pancasila telah lebih dahulu diusulkan sebagai dasar filsafat negara Indonesia merdeka yang akan didirikan, yaitu pada 1 Juni 1945, dalam rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Notonagoro, 1994: 24). Terkait dengan hal
tersebut, Mahfud MD (2009:14) menyatakan bahwa berdasarkan penjelajahan historis diketahui bahwa Pancasila yang berlaku sekarang
merupakan hasil karya bersama dari berbagai aliran politik yang
ada di BPUPKI, yang kemudian disempurnakan dan disahkan oleh PPKI pada saat negara didirikan. Lebih lanjut, Mahfud MD menyatakan bahwa ia bukan hasil karya Moh. Yamin ataupun Soekarno saja, melainkan hasil karya bersama sehingga tampil dalam bentuk, isi, dan filosofinya yang utuh seperti sekarang.
|
Secara ringkas, Latif (Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR periode
2009--2014, 2013) menguraikan pokok-pokok
moralitas dan haluan kebangsaan-kenegaraan menurut alam Pancasila sebagai berikut.
|
|
sebagai fundamental etika-politik kehidupan
bernegara
dalam
pergaulan dunia. Prinsip kebangsaan yang luas mengarah pada persaudaraan dunia yang dikembangkan
melalui jalan eksternalisasi dan internalisasi.
|
|
|
Pandangan tersebut
berlandaskan pada pemikiran Bierens de Haan (Soeprapto, Bahar dan Arianto, 1995: 124) yang menyatakan bahwa keadilan sosial setidak-tidaknya memberikan pengaruh pada usaha menemukan cita
negara bagi bangsa Indonesia yang akan membentuk negara dengan struktur sosial asli Indonesia. Namun, struktur sosial modern mengikuti perkembangan dan tuntunan zaman sehingga dapatlah
dimengerti apabila para penyusun Undang-Undang Dasar 1945 berpendapat
bahwa cita negara Indonesia (de
Indonesische Staatsidee) haruslah berasal dan diambil dari cita paguyuban masyarakat Indonesia sendiri.
|
Mungkin Anda pernah mengkaji ketentuan dalam
Pasal 1 ayat (2) dan di dalam Pasal 36A jo. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, terkandung makna bahwa Pancasila menjelma menjadi
asas dalam sistem demokrasi konstitusional. Konsekuensinya, Pancasila menjadi landasan etik dalam kehidupan politik bangsa Indonesia. Selain itu, bagi
warga negara yang berkiprah dalam suprastruktur politik (sektor pemerintah), yaitu lembaga-lembaga negara dan lembaga-lembaga
pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah, Pancasila merupakan norma hukum dalam memformulasikan dan mengimplementasikan kebijakan publik yang menyangkut hajat hidup orang
banyak. Di sisi lain, bagi
setiap warga negara yang berkiprah dalam infrastruktur politik (sektor masyarakat), seperti organisasi kemasyarakatan, partai politik, dan media massa, maka Pancasila menjadi kaidah penuntun dalam setiap aktivitas sosial politiknya. Dengan demikian, sektor masyarakat akan berfungsi memberikan masukan yang baik kepada sektor pemerintah dalam sistem politik. Pada gilirannya, sektor pemerintah akan menghasilkan output politik berupa kebijakan yang memihak kepentingan rakyat dan
diimplementasikan secara bertanggung jawab di bawah kontrol infrastruktur
politik. Dengan demikian, diharapkan akan terwujud clean government
dan good governance demi terwujudnya masyarakat yang adil dalam kemakmuran dan masyarakat yang makmur dalam keadilan (meminjam istilah mantan Wapres Umar Wirahadikusumah).